• Kamis, 4 Juni 2026

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Praktik Penagihan Pinjaman Digital Kini Jadi Sorotan Publik Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:46 WIB
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

Bagi konsumen, langkah OJK dinilai memberikan sinyal penguatan perlindungan hukum dalam aktivitas pembiayaan berbasis teknologi digital.

Dengan pengawasan lebih ketat, industri fintech lending diharapkan mampu tumbuh sehat, transparan, dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini