• Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Sosialisasi Aturan Baru Ekspor SDA Sebelum Skema Eksportir Tunggal Berlaku Resmi Mulai Juni

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Jumat, 22 Mei 2026 | 09:19 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi ekspor existing tetap berjalan normal selama penyempurnaan sistem tata kelola ekspor SDA nasional. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi ekspor existing tetap berjalan normal selama penyempurnaan sistem tata kelola ekspor SDA nasional. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)

THE BOTTOM LINE:

  • Pemerintah mulai sosialisasi aturan ekspor SDA sebelum implementasi eksportir tunggal berlaku mulai 1 Juni 2026.
  • Ekspor batu bara, sawit, dan paduan besi wajib melalui BUMN untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
  • Masa transisi tiga bulan disiapkan pemerintah agar dunia usaha tetap stabil menghadapi perubahan tata kelola ekspor nasional.

BISNISNEWS.COM - Apakah perubahan tata kelola ekspor komoditas strategis bakal mengubah peta bisnis batu bara dan sawit nasional.

Mengapa pemerintah memilih menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal menjelang implementasi aturan ekspor SDA mulai Juni 2026?

Pemerintah Mulai Sosialisasi Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis Nasional

Pemerintah memastikan pelaku usaha akan memperoleh penjelasan transparan terkait aturan baru ekspor sumber daya alam sebelum berlaku pada Minggu, 1/6/2026.

Baca Juga: Prabowo Desak Reformasi Bea Cukai Setelah Sidang KPK Seret Nama Djaka Budi Utama Dalam Dugaan Suap

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sosialisasi dilakukan agar investor memahami mekanisme baru sekaligus menjaga kepastian usaha.

“Kami akan memberikan penjelasan kepada para investor sehingga sebelum 1 Juni para pelaku sudah mengetahui mekanismenya,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 21/5/2026.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 20/5/2026.

Baca Juga: IHSG Tinggalkan Level 6100 Usai Pemerintah Bentuk Badan Pengawas Ekspor Komoditas Strategis Nasional

Pemerintah menilai kebijakan itu penting untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor atau DHE dari komoditas strategis nasional.

Tiga Komoditas Strategis Masuk Skema Eksportir Tunggal Milik Pemerintah

Dalam beleid terbaru tersebut, ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

BUMN yang akan menjalankan fungsi administrasi ekspor adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Sepuluh Korporasi Sawit Besar ke Amerika Serikat

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menutup celah praktik manipulasi ekspor sekaligus meningkatkan kontrol terhadap arus perdagangan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini