THE BOTTOM LINE:
- Pemerintah mulai sosialisasi aturan ekspor SDA sebelum implementasi eksportir tunggal berlaku mulai 1 Juni 2026.
- Ekspor batu bara, sawit, dan paduan besi wajib melalui BUMN untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
- Masa transisi tiga bulan disiapkan pemerintah agar dunia usaha tetap stabil menghadapi perubahan tata kelola ekspor nasional.
BISNISNEWS.COM - Apakah perubahan tata kelola ekspor komoditas strategis bakal mengubah peta bisnis batu bara dan sawit nasional.
Mengapa pemerintah memilih menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal menjelang implementasi aturan ekspor SDA mulai Juni 2026?
Pemerintah Mulai Sosialisasi Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis Nasional
Pemerintah memastikan pelaku usaha akan memperoleh penjelasan transparan terkait aturan baru ekspor sumber daya alam sebelum berlaku pada Minggu, 1/6/2026.
Baca Juga: Prabowo Desak Reformasi Bea Cukai Setelah Sidang KPK Seret Nama Djaka Budi Utama Dalam Dugaan Suap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sosialisasi dilakukan agar investor memahami mekanisme baru sekaligus menjaga kepastian usaha.
“Kami akan memberikan penjelasan kepada para investor sehingga sebelum 1 Juni para pelaku sudah mengetahui mekanismenya,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 21/5/2026.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 20/5/2026.
Baca Juga: IHSG Tinggalkan Level 6100 Usai Pemerintah Bentuk Badan Pengawas Ekspor Komoditas Strategis Nasional
Pemerintah menilai kebijakan itu penting untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor atau DHE dari komoditas strategis nasional.
Tiga Komoditas Strategis Masuk Skema Eksportir Tunggal Milik Pemerintah
Dalam beleid terbaru tersebut, ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
BUMN yang akan menjalankan fungsi administrasi ekspor adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Sepuluh Korporasi Sawit Besar ke Amerika Serikat
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menutup celah praktik manipulasi ekspor sekaligus meningkatkan kontrol terhadap arus perdagangan nasional.
Artikel Terkait
Danantara Masuk Ekspor SDA Nasional, Apa Dampaknya Bagi Sawit dan Tambang dalam Skema Baru
Pemerintah Bentuk DSDI Danantara Untuk Kontrol Ekspor SDA dan Jaga Devisa Nasional Indonesia Lebih Ketat
Danantara Masuk Ekspor SDA Nasional, Apa Dampaknya Bagi Sawit dan Tambang dalam Skema Baru
Kasus KPR BTN Karawang Naik Penyidikan, Dugaan Manipulasi Data Debitur Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini
IHSG Tinggalkan Level 6100 Usai Pemerintah Bentuk Badan Pengawas Ekspor Komoditas Strategis Nasional
IHSG Anjlok Setelah Badan Ekspor Dibentuk, Investor Soroti Risiko Baru Pengawasan Komoditas Nasional
Sidang Gugatan Rp20 Miliar Kadin Jawa Barat Ditunda Setelah Erwin Aksa dan Kuasa Hukumnya Absen
Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Sepuluh Korporasi Sawit Besar ke Amerika Serikat
Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Sepuluh Korporasi Sawit Besar ke Amerika Serikat
Prabowo Desak Reformasi Bea Cukai Setelah Sidang KPK Seret Nama Djaka Budi Utama Dalam Dugaan Suap