• Kamis, 4 Juni 2026

Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Pajak Diperkuat, 40 Korporasi Dibidik Tim Khusus Independen

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Senin, 27 April 2026 | 21:00 WIB
Menkeu Purbaya menyampaikan strategi pemerintah dalam memperketat penegakan pajak terhadap puluhan korporasi penunggak melalui pembentukan tim khusus independen (Dok. Instagram @menkeu)
Menkeu Purbaya menyampaikan strategi pemerintah dalam memperketat penegakan pajak terhadap puluhan korporasi penunggak melalui pembentukan tim khusus independen (Dok. Instagram @menkeu)

“Kalau tidak ada penindakan, dia akan langgar terus,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam penjelasan resminya.

Pembentukan Tim Khusus untuk Atasi Hambatan Operasional Penagihan Pajak

Kementerian Keuangan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat koordinasi penindakan.

Baca Juga: Jika Iran Kalah Perang, Bagaimana AS dan Israel Membentuk Timur Tengah Baru Secara Geopolitik Global

Tim ini dirancang berada di bawah pengawasan pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal guna menjaga independensi dan efektivitas dalam proses penagihan pajak.

Langkah ini juga bertujuan memotong hambatan operasional yang selama ini diduga menghambat proses penindakan terhadap korporasi penunggak.

Latar Belakang Reformasi Perpajakan dan Upaya Tingkatkan Penerimaan Negara

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sritex Rp1,3 Triliun, Jaksa Tuntut Eks Direksi 16 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

Sejumlah laporan sebelumnya dari media arus utama menunjukkan bahwa kepatuhan pajak korporasi masih menjadi tantangan utama dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan pendekatan lebih tegas dan terstruktur, pemerintah berharap mampu menciptakan efek jera serta meningkatkan kontribusi pajak terhadap pembangunan nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini