THE BOTTOM LINE:
- Pemerintah memperketat penegakan pajak dengan membentuk tim khusus untuk mengejar puluhan korporasi yang masih menunggak kewajiban pajak.
- Sekitar 40 korporasi masuk target penindakan lanjutan meski sebelumnya ada komitmen pelunasan dari beberapa korporasi besar.
- Langkah tegas ini ditujukan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.
BISNISNEWS.COM - Apakah pemerintah akhirnya serius memburu korporasi penunggak pajak yang selama ini lolos dari pengawasan ketat?
Seberapa efektif tim khusus yang dibentuk Kementerian Keuangan dalam menutup celah kepatuhan pajak nasional?
Strategi Pemerintah Perketat Penegakan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertegas langkah penegakan pajak dengan membentuk tim khusus untuk menindak puluhan korporasi yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: ESDM Minta Bobibos Uji Teknis Lemigas Sebelum Dipasarkan, Ini Alasan Pentingnya Standarisasi Energi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dalam kondisi ekonomi yang dinamis.
Dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026), ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tidak lagi cukup tanpa diikuti penindakan yang konsisten.
Puluhan Korporasi Masih Menunggak Pajak dan Masuk Target Penindakan
Pemerintah mencatat sekitar 40 korporasi masih dalam proses penagihan pajak setelah sebelumnya dua korporasi berkomitmen melunasi tunggakan hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Donald Trump Dievakuasi Usai Tembakan Terdengar di Acara Gedung Putih, Ini Kronologi Lengkapnya
Purbaya menyatakan bahwa daftar tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat guna memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara menyeluruh.
“Masih ada 40 lagi, saya akan kejar lagi dalam waktu dekat,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Evaluasi Efektivitas Imbauan Eksternal Terhadap Kepatuhan Korporasi Pajak
Pemerintah juga menilai imbauan dari pihak eksternal, termasuk dari pemerintah negara asal korporasi, belum memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak di lapangan.
Baca Juga: Donald Trump Dievakuasi Usai Tembakan Terdengar di Acara Gedung Putih, Ini Kronologi Lengkapnya
Menurut Purbaya, kepatuhan korporasi sangat bergantung pada risiko penindakan sehingga tanpa sanksi tegas pelanggaran cenderung terus berulang.
Artikel Terkait
OJK Ungkap Kondisi Likuiditas Valas Bank Indonesia Stabil di Tengah Tekanan Global dan Fluktuasi Rupiah
Kasus Korupsi Sritex Rp1,3 Triliun, Jaksa Tuntut Eks Direksi 16 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Rupiah Melemah, Menkeu Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat Hadapi Tekanan Global dan Sentimen Pasar
Mengapa Rupiah Melemah Saat Ekonomi Indonesia Kuat, Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terbaru
Isu Pajak Kapal Selat Malaka Dibantah, Ini Sikap Pemerintah Soal Kebebasan Navigasi Internasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pajak Kapal di Selat Malaka Ini Penjelasan Resmi Menteri Keuangan Indonesia
Donald Trump Dievakuasi Usai Tembakan Terdengar di Acara Gedung Putih, Ini Kronologi Lengkapnya
Suara Tembakan di Gedung Putih Picu Evakuasi Donald Trump dalam Acara Jurnalis Resmi Washington
Jika Iran Kalah Perang, Bagaimana AS dan Israel Membentuk Timur Tengah Baru Secara Geopolitik Global
ESDM Minta Bobibos Uji Teknis Lemigas Sebelum Dipasarkan, Ini Alasan Pentingnya Standarisasi Energi