Keterangan saksi tersebut dibutuhkan guna melengkapi informasi mengenai hubungan bisnis dan dugaan pemberian fasilitas kepada pihak tertentu.
“Pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman perkara,” kata Budi.
Pengembangan Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas importasi barang.
Baca Juga: Agung Suryamal Ungkap Strategi Pengusaha Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tekanan Ekonomi Global Saat Ini
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan Penyidik KPK
KPK menegaskan seluruh pihak yang saat ini diperiksa masih berstatus saksi dan belum dapat disimpulkan terlibat tindak pidana.
Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan terhadap sekitar 20 forwarder dan sejumlah saksi lainnya, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.****