Kelompok tergugat pertama terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa Mahmud, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.
Dalam gugatan tersebut, Nizar juga menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan nilai gugatan mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Danantara Bentuk Korporasi Baru Kelola Ekspor SDA, Industri Sawit dan Tambang Soroti Monopoli Dagang
Konflik Dua Muprov Kadin Jabar Memicu Polemik Berkepanjangan Organisasi
Latar belakang gugatan bermula dari dualisme Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat pada Rabu (24/09/2025).
Muprov di Grand Preanger Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai ketua terpilih melalui kepengurusan sementara atau caretaker.
Sementara Muprov lain di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat versi berbeda.
Menurut kubu Nizar Sungkar, pelaksanaan Muprov Bandung telah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Kepengurusan caretaker sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Setelah terpilih, struktur kepengurusan Nizar Sungkar diserahkan kepada Kadin Indonesia pada Kamis (09/10/2025) untuk memperoleh pengesahan resmi.
Namun hingga kini surat keputusan pengesahan tersebut belum diterbitkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan resmi.
Pengukuhan Almer Faiq Rusydi Jadi Pemicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Di tengah belum terbitnya pengesahan terhadap Nizar Sungkar, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi di Cirebon pada Kamis (27/11/2025).
Kondisi tersebut dinilai kubu Nizar sebagai tindakan yang merugikan secara organisasi maupun pribadi sehingga memicu gugatan perbuatan melawan hukum.