• Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Suap Importasi Bongkar Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo di Hotel Borobudur

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:17 WIB
Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian publik setelah sidang mengungkap dugaan aliran suap miliaran rupiah yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama (Dok. kemenkeu.go.id/ Kreasi Dola AI)
Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian publik setelah sidang mengungkap dugaan aliran suap miliaran rupiah yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama (Dok. kemenkeu.go.id/ Kreasi Dola AI)

Ocoy membenarkan pertemuan berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran pejabat lain, termasuk Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Fakta Sidang Mengungkap Dugaan Aliran Suap Importasi Barang Mewah

Dalam sidang yang sama, jaksa KPK juga menyinggung keberadaan amplop berkode nomor satu yang dikaitkan dengan dugaan penerima tertentu.

Baca Juga: DSDI Danantara Mulai Awasi Ekspor SDA Demi Cegah Potensi Uang Gelap Perdagangan Komoditas Strategis

Penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada Ocoy mengenai pihak yang memegang amplop dengan kode tersebut.

Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik kode nomor satu, namun mengakui amplop itu diserahkan kepada Rizal.

“Ke Pak Rizal,” ujar Ocoy ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026, Mengapa Efisiensi Jadi Kunci Keberlanjutan Program Unggulan Nasional

Jaksa sebelumnya menyebut kode amplop nomor satu diduga diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Fakta persidangan tersebut menambah perhatian terhadap proses hukum perkara suap importasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK Dakwa Pimpinan Blueray Cargo Beri Suap Puluhan Miliar Rupiah

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut tiga pimpinan Blueray Cargo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Tata Kelola Ekspor Sawit dan Tambang, Bisakah Danantara Tutup Devisa Bocor 150 M Dolar AS

Terdakwa pertama ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, disusul Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri sebagai ketua tim dokumen.

Jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang Dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Selain uang, terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Dolar AS Pada Desa Jadi Sorotan, Satire Jaya Suprana Buka Perspektif Baru Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini