• Kamis, 4 Juni 2026

Kemendag Bocorkan Lima Fokus Revisi E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen Digital Indonesia

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Selasa, 26 Mei 2026 | 20:50 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan lima fokus revisi aturan toko online untuk memperkuat perlindungan UMKM dan konsumen digital Indonesia di tengah pertumbuhan e-commerce nasional. (Dok. Instagram @budisantosofficial)
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan lima fokus revisi aturan toko online untuk memperkuat perlindungan UMKM dan konsumen digital Indonesia di tengah pertumbuhan e-commerce nasional. (Dok. Instagram @budisantosofficial)

THE BOTTOM LINE :

  • Revisi Permendag 31/2023 disiapkan Kemendag untuk memperkuat perlindungan UMKM dan produk lokal di marketplace nasional.
  • Kemendag mengungkap 3.310 sanksi terhadap pelaku usaha digital bermasalah sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.
  • Platform asing diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia demi kepastian hukum dan pengawasan perdagangan digital nasional.

BISNISNEWS.COM - Revisi Aturan Toko Online Disiapkan, Apa Dampaknya Bagi UMKM Dan Konsumen Digital Indonesia?

Mengapa pemerintah tiba-tiba memperketat aturan toko online di tengah pertumbuhan belanja digital yang terus meningkat?

Akankah revisi regulasi e-commerce terbaru ini benar-benar melindungi UMKM lokal atau justru membebani pelaku usaha daring dan platform marketplace besar?

Baca Juga: The Economist Soroti Risiko Ekonomi, Akademisi Paramadina Ingatkan Pentingnya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kemendag Perkuat Aturan E-Commerce Demi Lindungi Produk Lokal Indonesia

Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperkuat pengawasan perdagangan digital dan menciptakan ekosistem e-commerce lebih adil.

Mendag Budi Santoso mengatakan revisi aturan toko online tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan UMKM dan produk dalam negeri.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Distribusi Dapur MBG Jadi Sorotan Setelah Daerah Rawan Pangan Minim Fasilitas SPPG Pemerintah Nasional

Kebijakan ini muncul ketika transaksi perdagangan elektronik nasional terus tumbuh, sementara persaingan produk impor murah di marketplace semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah media mainstream sebelumnya juga menyoroti meningkatnya kekhawatiran pelaku UMKM terhadap dominasi produk impor pada platform perdagangan digital lintas negara.

Lima Fokus Revisi Permendag Dinilai Ubah Persaingan Marketplace Nasional Mendatang

Dalam pemaparannya, Budi Santoso menjelaskan terdapat lima poin utama yang menjadi fokus revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Baca Juga: Indonesia Dorong Akses Pasar Tiongkok Demi Perkuat Ekspor Pertanian pada Forum Perdagangan APEC 2026

Fokus pertama ialah memperluas visibilitas dan promosi produk lokal agar memiliki ruang persaingan lebih besar di platform digital nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini