THE BOTTOM LINE:
- Dividen PT Delta Djakarta disorot karena nilainya dinilai tidak sejalan dengan laba korporasi dua tahun terakhir.
- CBA meminta Kejati DKI Jakarta menyelidiki mekanisme pembagian dividen dan aliran dana ke kas daerah.
- Pemprov DKI Jakarta masih menguasai 26,25 persen saham PT Delta Djakarta hingga sepanjang 2024.
BISNISNEWS.COM - Mengapa dividen PT Delta Djakarta bisa lebih besar dibanding laba korporasi pada periode tertentu?
Mengapa aliran dividen ke kas Pemprov DKI Jakarta kini diminta dibuka terang kepada publik dan aparat penegak hukum?
Sorotan Publik Mengarah Pada Mekanisme Pembagian Dividen Korporasi Minuman Beralkohol
Center For Budget Analisis atau CBA meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menelusuri pembagian dividen PT Delta Djakarta yang dinilai mengandung kejanggalan berdasarkan laporan laba korporasi.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki 210.200.700 saham atau sekitar 26,25 persen saham PT Delta Djakarta pada 2024.
Menurutnya, status kepemilikan saham tersebut membuat penggunaan dan aliran dividen ke kas daerah harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
PT Delta Djakarta diketahui bergerak dalam produksi serta distribusi minuman beralkohol melalui sejumlah merek seperti Anker, Carlsberg, San Miguel, hingga Batavia.
Baca Juga: Mengapa Kesalahan Panggung Tokoh Nasional Kini Lebih Berbahaya di Era Video Pendek dan Media Sosial
Perbedaan Nilai Laba dan Dividen Dinilai Perlu Dijelaskan Terbuka
Uchok Sky menyebut Rapat Umum Pemegang Saham PT Delta Djakarta pada Kamis, 19/6/2025, menyetujui pembagian dividen sebesar Rp137,7 miliar.
Padahal, menurut dia, laba korporasi pada 2025 tercatat sekitar Rp149,9 miliar sehingga rasio pembagian dividen dinilai sangat tinggi dan memerlukan penjelasan rinci.
Ia juga menyoroti pembagian dividen pada 2024 yang mencapai Rp224,9 miliar meski laba korporasi saat itu tercatat sekitar Rp136,5 miliar.
Baca Juga: Vonis Bebas Kasus Kredit PT Sritex Bikin Kejagung Pelajari Langkah Hukum Berikutnya Secara Mendalam
“Diukur dari laba korporasi, pembagian dividen ini aneh bin janggal,” kata Uchok Sky kepada awak media, Ahad, 10/5/2026.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dipaparkan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi mengenai mekanisme penggunaan laba ditahan maupun sumber pembagian dividen lainnya.
Artikel Terkait
Kabel Laut Pukpuk Diresmikan, Papua Diproyeksikan Jadi Gerbang Konektivitas Digital Kawasan Asia Pasifik
Vonis Bebas Kasus Kredit PT Sritex Bikin Kejagung Pelajari Langkah Hukum Berikutnya Secara Mendalam
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Praktik Penagihan Pinjaman Digital Kini Jadi Sorotan Publik Nasional
Denda Rp875 Juta untuk Indosaku Buka Fakta Baru Pengawasan Penagihan Fintech Digital Nasional
Indonesia Percepat Energi Terbarukan Saat Ancaman Krisis Energi Global Kian Mengkhawatirkan Kawasan ASEAN
Danantara Percepat Transformasi Digital BUMN demi Pangkas Biaya Teknologi Hingga 40 Persen Secara Nasional
Danantara Fokus Integrasi Digital BUMN dan Pengembangan Sovereign AI Nasional untuk Efisiensi
OJK Panggil Pemegang Saham KoinP2P Usai Penahanan Pengurus, Bagaimana Nasib Dana Lender dan Operasional
Bank BJB Gandeng PT Taspen Percepat Layanan Pembayaran Pensiun Digital Lebih Aman dan Praktis
Mengapa Kesalahan Panggung Tokoh Nasional Kini Lebih Berbahaya di Era Video Pendek dan Media Sosial