• Kamis, 4 Juni 2026

ABDI dan PSMTI Cetak Eksekutif Pelindungan Data Pribadi, Siapkah Korporasi Hadapi Tantangan Keamanan Siber

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 10:04 WIB
Peserta Training Data Protection Executive 2026 mengikuti pelatihan intensif pelindungan data pribadi di Jakarta untuk memperkuat kompetensi keamanan siber nasional berbasis standar SKKNI. (Dok. PSMTI )
Peserta Training Data Protection Executive 2026 mengikuti pelatihan intensif pelindungan data pribadi di Jakarta untuk memperkuat kompetensi keamanan siber nasional berbasis standar SKKNI. (Dok. PSMTI )

THE BOTTOM LINE:


BISNISNEWS.COM - Mampukah korporasi Indonesia melindungi data pribadi ketika serangan siber terus meningkat dan regulasi makin ketat?

Siapa yang akan memastikan kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administratif, di tengah percepatan transformasi digital nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia kompeten?

ABDI dan PSMTI Cetak Eksekutif Pelindungan Data, Jawab Tantangan Keamanan Siber Nasional

Transformasi digital yang berlangsung cepat mendorong kebutuhan mendesak terhadap penguatan pelindungan data pribadi di berbagai sektor.

Baca Juga: Fahri Hamzah Respons Kritik The Economist, Prabowonomics Jadi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Menjawab tantangan itu, Asosiasi Big Data & AI bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menggelar Training Data Protection Executive pada Senin, 19/05/2026.

Pelatihan berlangsung hingga Rabu, 21/05/2026 di Equity Tower lantai 42A kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menggandeng Mastersystem sebagai mitra strategis sekaligus IBM Partners resmi untuk memperkuat implementasi teknologi pelindungan data.

Baca Juga: Kenaikan Dolar AS dan Dampaknya ke Desa, Jaya Suprana Ungkap Fakta Ekonomi yang Jarang Disadari Publik

Langkah ini sejalan dengan meningkatnya perhatian nasional terhadap tata kelola data pasca implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pelatihan Nasional Berbasis Standar Kompetensi Resmi Pemerintah

Program ini dirancang mencetak Pejabat Pelaksana Pelindungan Data Pribadi sesuai amanat regulasi nasional.

Materi pembelajaran mengacu pada 19 Unit Kompetensi dalam SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Rupiah Terus Tertekan, Didik J Rachbini Menilai Reformasi Institusi Jadi Kunci Penguatan Nilai Tukar Indonesia

Standar tersebut menjadi acuan peningkatan kapasitas profesional dalam tata kelola keamanan informasi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini