“Pelanggaran akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.795 per Dolar AS, Purbaya Sebut Kondisi Pasar Keuangan Nasional Tidak Masuk Akal
Masa Transisi Kebijakan Ekspor Sawit Dipastikan Berjalan Bertahap Dan Aman
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak diterapkan mendadak sehingga pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian yang cukup.
Masa transisi berlangsung mulai Minggu (01/06/2026) hingga Senin (31/08/2026), sedangkan implementasi penuh dijadwalkan mulai Jumat (01/01/2027).
Selama masa transisi itu, aktivitas usaha, distribusi, perdagangan, dan ekspor sawit dipastikan berjalan seperti biasa tanpa pembatasan tambahan.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas industri sawit nasional sekaligus melindungi pendapatan jutaan petani sawit Indonesia.
Sebelumnya, isu kebijakan ekspor satu pintu sempat memicu kekhawatiran pelaku pasar dan menekan harga TBS di sentra sawit Sumatera serta Kalimantan.
Satgas Pangan Awasi Ketat Potensi Permainan Harga di Daerah Sawit
Satgas Pangan Polri bersama instansi terkait mulai melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penimbunan dan permainan harga di lapangan.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah pembebanan biaya tambahan kepada petani yang berpotensi memperburuk harga TBS di tingkat kebun.
Pemerintah menilai stabilitas harga sawit penting karena industri ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional.
Selain menjaga harga tetap wajar, pemerintah ingin memastikan posisi Indonesia sebagai pemimpin pasar sawit dunia tetap terjaga.
Baca Juga: PP INTI Beri Beasiswa Cathlyn dan Meivy Saat Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel Jadi Sorotan Nasional
“Kami pastikan aturan baru tidak merugikan petani, industri tetap tumbuh, dan harga TBS kembali wajar secepatnya,” kata Sudaryono.****