THE BOTTOM LINE:
- Kejari Karawang periksa 91 saksi dugaan korupsi KPR BTN, potensi kerugian negara capai ratusan miliar rupiah.
- Penyidik menemukan dugaan manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit rumah proyek PT BAS.
- Kasus dugaan korupsi KPR BTN Karawang naik penyidikan, kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
BISNISNEWS.COM - Apakah ratusan debitur KPR di Karawang menjadi korban manipulasi data kredit perumahan bernilai miliaran rupiah?
Mengapa dugaan penyalahgunaan kredit BTN Karawang baru terungkap setelah ratusan unit rumah terjual kepada 481 debitur?
Dugaan Korupsi KPR BTN Karawang, Kejari Periksa 91 Saksi dan Bidik Tersangka
Kejaksaan Negeri Karawang meningkatkan penanganan dugaan korupsi kredit pemilikan rumah atau KPR di Bank BTN Karawang ke tahap penyidikan sejak Maret 2026.
Kasus tersebut menyeret dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit perumahan kepada PT BAS sebagai pengembang proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyidik telah memeriksa 91 saksi termasuk pejabat Bank BTN.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Dedy, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: DSDI Danantara Mulai Awasi Ekspor SDA Demi Cegah Potensi Uang Gelap Perdagangan Komoditas Strategis
Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit pembelian rumah.
Nilai rumah dalam proyek tersebut berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit dengan total 481 debitur yang tercatat membeli rumah.
Penyidik Kejari Karawang Dalami Potensi Kerugian Negara Bernilai Besar
Kejaksaan menduga penyalahgunaan penyaluran kredit perumahan tersebut memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, rincian kerugian negara masih dalam proses penghitungan karena penyidik terus mendalami dokumen dan aliran pembiayaan kredit.