Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa.
Juga PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT North Sumatra Hydro Energy.
Jumlah tersebut mencakup 28 korporasi lintas sektor yang tersebar di tiga provinsi.
CBA Desak Bareskrim Buka Progres Penanganan Kasus
Uchok Sky Khadafi menyebut belum adanya perkembangan terbuka menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
“Kalau Presiden sampai mencabut izin korporasi tersebut, berarti ada persoalan serius, dan penegak hukum perlu menjelaskan tindak lanjutnya,” kata Uchok, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal
Menurutnya, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengingatkan dugaan pidana lingkungan tidak dapat berhenti pada pencabutan izin semata.
Uchok juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi penanganan perkara oleh Bareskrim agar tidak memunculkan spekulasi.
Ia menilai publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai status laporan, tahapan penyelidikan, serta potensi pengembangan perkara.
Proses Hukum Dinilai Penting untuk Pulihkan Kepercayaan
CBA menilai penegakan hukum menyeluruh penting agar penanganan kerusakan lingkungan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif.
Uchok meminta aparat memeriksa direksi, komisaris, pemilik manfaat, hingga pihak yang terlibat dalam penerbitan izin bila ditemukan unsur pidana.