hukum

CBA Soroti Kasus 28 Korporasi Sumatera, Akankah Polri Buka Progres Pengusutan Dugaan Kerusakan Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:07 WIB
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyoroti mandeknya penanganan dugaan pelanggaran lingkungan 28 korporasi di Sumatera usai pencabutan izin pemerintah. (Dok. CBA/Kreasi Dola AI)

Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa.

Juga PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT North Sumatra Hydro Energy.

Baca Juga: KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi Bea Cukai Kembali Menguat Setelah Temuan Baru di Semarang

Jumlah tersebut mencakup 28 korporasi lintas sektor yang tersebar di tiga provinsi.

CBA Desak Bareskrim Buka Progres Penanganan Kasus

Uchok Sky Khadafi menyebut belum adanya perkembangan terbuka menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Kalau Presiden sampai mencabut izin korporasi tersebut, berarti ada persoalan serius, dan penegak hukum perlu menjelaskan tindak lanjutnya,” kata Uchok, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Baru Kasus PT AKT, Ada Dugaan Ekspor Batu Bara Ilegal

Menurutnya, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia mengingatkan dugaan pidana lingkungan tidak dapat berhenti pada pencabutan izin semata.

Uchok juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi penanganan perkara oleh Bareskrim agar tidak memunculkan spekulasi.

Baca Juga: Elon Musk Tinggalkan AS Saat Sidang OpenAI Memanas, Apa Dampaknya Bagi Gugatan Besar Melawan Sam Altman

Ia menilai publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai status laporan, tahapan penyelidikan, serta potensi pengembangan perkara.

Proses Hukum Dinilai Penting untuk Pulihkan Kepercayaan

CBA menilai penegakan hukum menyeluruh penting agar penanganan kerusakan lingkungan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif.

Uchok meminta aparat memeriksa direksi, komisaris, pemilik manfaat, hingga pihak yang terlibat dalam penerbitan izin bila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Elon Musk Tinggalkan AS Saat Sidang OpenAI Memanas, Apa Dampaknya Bagi Gugatan Besar Melawan Sam Altman

Halaman:

Tags

Terkini