THE BOTTOM LINE:
- BI memperketat pembelian dolar tanpa underlying menjadi 25.000 Dolar AS demi menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global.
- Langkah intervensi valas besar dan penguatan suku bunga ditempuh BI untuk menahan gejolak kurs rupiah sejak Februari 2026.
- Bank Indonesia optimistis rupiah menguat mulai Juli 2026 seiring turunnya permintaan valas dan penguatan likuiditas domestik.
BISNISNEWS.COM - Apakah rupiah sedang menghadapi ujian terberatnya akibat gejolak global yang terus memanas?
Mampukah langkah ketat Bank Indonesia menahan tekanan dolar dan mengembalikan kepercayaan pasar mulai Juli 2026?
BI Perketat Pembelian Dolar, Rupiah Diproyeksi Menguat Mulai Juli 2026
Tekanan terhadap nilai tukar rupiah terus menjadi perhatian setelah konflik geopolitik di Timur Tengah sejak Februari 2026 memicu lonjakan permintaan dolar AS di pasar global.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Tembus Rp1 Triliun di SIAL 2026, Mengapa Pasar Tiongkok Kini Memburu Produk Pangan
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (19/05/2026), Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bank sentral memperkuat tujuh langkah kebijakan moneter.
Langkah ini dinilai penting karena pelemahan rupiah sebelumnya juga dipicu sentimen global serupa pada 2025, ketika volatilitas pasar memaksa intervensi besar di pasar valuta asing.
Sebagai latar belakang, berbagai media arus utama sebelumnya melaporkan tekanan rupiah kerap meningkat saat eskalasi geopolitik memicu perpindahan modal ke aset safe haven.
Aturan Pembelian Dolar Kini Diperketat Demi Kebutuhan Riil
Bank Indonesia menetapkan batas pembelian Dolar AS tanpa underlying maksimal 25.000 Dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan lanjutan pengetatan setelah batas sebelumnya diturunkan dari 100.000 Dolar AS menjadi 50.000 Dolar AS pada April 2026.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 Dolar AS menjadi 50.000 Dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 Dolar AS,” kata Perry Warjiyo.
Menurut Perry, pembelian tanpa dokumen pendukung tetap diperbolehkan, namun harus benar-benar didasarkan kebutuhan riil, bukan spekulasi jangka pendek.
Artikel Terkait
Di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, Apa Risiko Fiskal yang Mengancam Daya Tahan Ekonomi Indonesia
Rupiah Terus Tertekan, Didik J Rachbini Menilai Reformasi Institusi Jadi Kunci Penguatan Nilai Tukar Indonesia
Rupiah Melemah, Didik J Rachbini Ungkap Pelajaran Era Habibie yang Relevan untuk Memulihkan Kepercayaan Pasar
Kenaikan Dolar AS dan Dampaknya ke Desa, Jaya Suprana Ungkap Fakta Ekonomi yang Jarang Disadari Publik
Fahri Hamzah Respons Kritik The Economist, Prabowonomics Jadi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
ABDI dan PSMTI Cetak Eksekutif Pelindungan Data Pribadi, Siapkah Korporasi Hadapi Tantangan Keamanan Siber
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5,37 Juta Ton, Ini Dampaknya Bagi Ketahanan Pangan Hingga Akhir Tahun
Rupiah Tembus Rp17.706, Lonjakan Permintaan Dolar AS Kini Jadi Sorotan Serius Pemerintah dan Pelaku Pasar
PSMTI Gandeng HMI Malaysia Group, Akses Layanan Kesehatan Internasional Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
Ekspor Indonesia Tembus Rp1 Triliun di SIAL 2026, Mengapa Pasar Tiongkok Kini Memburu Produk Pangan