“Kalau tidak ada penindakan, dia akan langgar terus,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam penjelasan resminya.
Pembentukan Tim Khusus untuk Atasi Hambatan Operasional Penagihan Pajak
Kementerian Keuangan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat koordinasi penindakan.
Baca Juga: Jika Iran Kalah Perang, Bagaimana AS dan Israel Membentuk Timur Tengah Baru Secara Geopolitik Global
Tim ini dirancang berada di bawah pengawasan pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal guna menjaga independensi dan efektivitas dalam proses penagihan pajak.
Langkah ini juga bertujuan memotong hambatan operasional yang selama ini diduga menghambat proses penindakan terhadap korporasi penunggak.
Latar Belakang Reformasi Perpajakan dan Upaya Tingkatkan Penerimaan Negara
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat basis penerimaan negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sritex Rp1,3 Triliun, Jaksa Tuntut Eks Direksi 16 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Sejumlah laporan sebelumnya dari media arus utama menunjukkan bahwa kepatuhan pajak korporasi masih menjadi tantangan utama dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan pendekatan lebih tegas dan terstruktur, pemerintah berharap mampu menciptakan efek jera serta meningkatkan kontribusi pajak terhadap pembangunan nasional.****