• Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Rp357 Miliar, Kok Perusahaan Cangkang Bisa Lolos dari Pengawasan Imigrasi

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 21:27 WIB
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim tersangka, KPK. mengembangkan penyidikan dugaan korupsi imigrasi yang disebut melibatkan pengurusan dokumen WNA bernilai Rp357 miliar. (Dok. Instagram @silmykarim)
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim tersangka, KPK. mengembangkan penyidikan dugaan korupsi imigrasi yang disebut melibatkan pengurusan dokumen WNA bernilai Rp357 miliar. (Dok. Instagram @silmykarim)

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan keimigrasian memerlukan penguatan agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan di masa mendatang.

Background Information

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berkembang menjadi perkara besar dengan nilai dugaan aliran dana mencapai Rp357 miliar.

Baca Juga: Penghapusan PPh Final UMKM Untuk CV Dan PT Ubah Peta Pertumbuhan Usaha Kecil Nasional

Penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat imigrasi serta penggunaan perusahaan cangkang sebagai sarana pengurusan dokumen keimigrasian.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini