• Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Rp357 Miliar, Kok Perusahaan Cangkang Bisa Lolos dari Pengawasan Imigrasi

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 21:27 WIB
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim tersangka, KPK. mengembangkan penyidikan dugaan korupsi imigrasi yang disebut melibatkan pengurusan dokumen WNA bernilai Rp357 miliar. (Dok. Instagram @silmykarim)
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim tersangka, KPK. mengembangkan penyidikan dugaan korupsi imigrasi yang disebut melibatkan pengurusan dokumen WNA bernilai Rp357 miliar. (Dok. Instagram @silmykarim)

KPK menduga dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui pola tertentu yang saat ini masih didalami penyidik.

Perusahaan Cangkang Diduga Menjadi Pintu Masuk Penyimpangan Sistem

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan perusahaan cangkang dalam proses pengajuan izin tinggal WNA.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Terima Kasih Kepada Petugas Makan Bergizi Gratis yang Bertugas Hingga Pelosok Terpencil

Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi syarat administratif tanpa menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Melalui mekanisme itu, sejumlah WNA diduga memperoleh dasar hukum untuk mengajukan dokumen keimigrasian yang kemudian diproses melalui jalur tidak semestinya.

Praktik tersebut dinilai membuka ruang terjadinya pungutan liar, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Baca Juga: Tujuh Dekade Asuransi Astra; Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pengurusan WNA

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka karena diduga mengetahui atau menerima manfaat dari praktik yang sedang diusut.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana terjadi ketika Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 Per Dolar AS, Mengapa Tekanan Global Kini Jadi Sorotan Utama Investor Indonesia

Meski demikian, status tersangka bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah karena seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Hormati Proses Hukum dan Minta Publik Menunggu Fakta

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK.

Yusril menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan institusi imigrasi.

Baca Juga: IHSG Terendah Lima Tahun, Mengapa Investor Global Mulai Menjauhi Pasar Saham Indonesia Saat Ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini