Pemeriksaan itu mencakup evaluasi infrastruktur teknologi, model bisnis, hingga sistem pengelolaan risiko pendanaan digital.
Agus Firmansyah menyebut OJK telah menginstruksikan langkah perbaikan yang wajib dijalankan oleh korporasi guna menjaga keberlangsungan operasional.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Tajam, Bos ExxonMobil Ungkap Risiko Geopolitik dan Pasokan Global
OJK juga melakukan audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.
Langkah pengawasan intensif dilakukan karena KoinP2P berstatus sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulator memperketat pengawasan industri pindar setelah muncul berbagai persoalan gagal bayar dan kualitas pendanaan.
Baca Juga: Kejagung Kaji Vonis Bebas Tiga Eks Bos Bank Dalam Kasus Kredit Korporasi PT Sritex Nasional
Penyelesaian Kewajiban Lender Jadi Fokus Pengawasan Regulator Keuangan Nasional
OJK menegaskan fokus utama pengawasan saat ini adalah penyelesaian kewajiban kepada lender dan penanganan pembiayaan bermasalah.
Regulator juga melakukan monitoring ketat terhadap langkah fundamental korporasi untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menurut Agus Firmansyah, pengawasan dilakukan agar aktivitas pembiayaan digital tetap mendukung kebutuhan pendanaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: Papua Jadi Simpul Digital Asia Pasifik, Perkuat Konektivitas Internasional Melalui Kabel Laut Pukpuk
OJK turut membuka ruang penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen.
Penilaian kembali terhadap pihak utama korporasi juga dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech lending yang terus berkembang di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi