finansial

Denda Rp875 Juta untuk Indosaku Buka Fakta Baru Pengawasan Penagihan Fintech Digital Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:45 WIB
Langkah OJK terhadap Indosaku diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman digital resmi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

Perbaikan itu mencakup penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kinerja Bank BSN Melejit Hingga Ribuan Persen, Industri Perbankan Syariah Masuki Babak Baru Pertumbuhan

Indosaku juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga.

Evaluasi tersebut mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga pengaturan sanksi terhadap mitra penagihan.

Industri Fintech Lending Masih Jadi Perhatian Regulator Nasional Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring.

Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Masuk Dakwaan Sidang Tipikor, Publik Soroti Pengawasan Jalur Merah Impor Nasional

Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika penagihan oleh sejumlah pelaku industri.

Pemberitaan media arus utama sebelumnya juga menyoroti praktik penagihan yang dinilai merugikan konsumen dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Karena itu, pengawasan terhadap korporasi penyelenggara pinjaman digital kini menjadi fokus penting regulator sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga: Pembiayaan Bank BSN Naik 4.083 Persen Setelah Restrukturisasi BTN Syariah dan Penguatan Ekosistem Digital

OJK menilai tata kelola penagihan yang baik menjadi syarat utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital.

Perlindungan Konsumen Jadi Fokus Utama Pengawasan OJK Nasional

Sanksi terhadap Indosaku menunjukkan regulator mulai memperketat kepatuhan operasional seluruh pelaku industri pinjaman digital nasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi peringatan bagi korporasi fintech agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap mitra penagihan eksternal.

Baca Juga: Astranauts 2026: Akselerasi Transformasi Digital dan Efisiensi untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Bagi konsumen, langkah OJK dinilai memberikan sinyal penguatan perlindungan hukum dalam aktivitas pembiayaan berbasis teknologi digital.

Halaman:

Tags

Terkini