BISNSINEWS.COM - Apakah praktik penagihan pinjaman digital masih aman bagi konsumen Indonesia saat ini?
Mengapa OJK menjatuhkan sanksi ratusan juta rupiah kepada Indosaku terkait pengawasan penagihan pihak ketiga yang dinilai belum memenuhi ketentuan berlaku?
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Soroti Risiko Penagihan Pinjaman Digital
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada korporasi teknologi finansial PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku.
Sanksi tersebut diberikan akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
Langkah OJK itu dinilai penting karena praktik penagihan pinjaman digital masih menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
OJK Perketat Pengawasan Penagihan Pinjaman Digital Berbasis Pihak Ketiga
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelanggaran utama terjadi pada proses penagihan melalui pihak ketiga.
Menurut Agus, setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola industri pinjaman digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Indosaku Diminta Benahi Sistem Pengawasan dan Prosedur Penagihan Internal
Selain denda administratif, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku terkait pengawasan kegiatan penagihan.
OJK juga memerintahkan Indosaku menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan secara menyeluruh.