OJK juga memerintahkan Indosaku menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan secara menyeluruh.
Perbaikan itu mencakup penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkei Beri Pendampingan Hukum Setelah Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan KPK Resmi
Indosaku juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga.
Evaluasi tersebut mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga pengaturan sanksi terhadap mitra penagihan.
Industri Fintech Lending Masih Jadi Perhatian Regulator Nasional Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring.
Baca Juga: Bank BSN Tembus Rp73 Triliun dan Jadi Raksasa Baru Perbankan Syariah Indonesia Usai Transformasi BTN
Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika penagihan oleh sejumlah pelaku industri.
Pemberitaan media arus utama sebelumnya juga menyoroti praktik penagihan yang dinilai merugikan konsumen dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Karena itu, pengawasan terhadap korporasi penyelenggara pinjaman digital kini menjadi fokus penting regulator sektor jasa keuangan nasional.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan Publik Nasional Hari Ini
OJK menilai tata kelola penagihan yang baik menjadi syarat utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital.
Perlindungan Konsumen Jadi Fokus Utama Pengawasan OJK Nasional
Sanksi terhadap Indosaku menunjukkan regulator mulai memperketat kepatuhan operasional seluruh pelaku industri pinjaman digital nasional.
Kebijakan tersebut juga menjadi peringatan bagi korporasi fintech agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap mitra penagihan eksternal.