• Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Tunda Ekspor Lewat Danantara Hingga 2027 Demi Stabilitas Devisa dan Perdagangan Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 20:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penundaan implementasi penuh ekspor melalui Danantara hingga 2027 untuk menjaga stabilitas perdagangan dan devisa nasional. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penundaan implementasi penuh ekspor melalui Danantara hingga 2027 untuk menjaga stabilitas perdagangan dan devisa nasional. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)

Komoditas prioritas dalam tahap awal meliputi batu bara, crude palm oil atau CPO, serta ferro alloy yang selama ini mendominasi ekspor Indonesia.

Data pemerintah menunjukkan sektor sumber daya alam menyumbang sekitar 60 persen total ekspor nasional, dengan kontribusi terbesar berasal dari batu bara sebesar 8,65 persen.

Baca Juga: Seleksi Ketat P3MD Saring 6.000 Peserta Jadi Pemimpin Masa Depan BUMN Pilihan Pemerintah Indonesia

Sementara itu, CPO berkontribusi sekitar 8,63 persen dan ferro alloy mencapai 5,82 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani menjelaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bertujuan memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional.

“Zero under invoicing, zero transfer pricing,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Kemendag Bocorkan Lima Fokus Revisi E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen Digital Indonesia

Menurut Rosan, pemerintah ingin memastikan nilai ekspor sesuai harga pasar global sehingga penerimaan pajak dan devisa hasil ekspor dapat lebih optimal.

Pemerintah Soroti Kebocoran Devisa dan Ketidaksesuaian Data Ekspor Nasional

Pemerintah menilai masih terdapat perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara tujuan ekspor yang memengaruhi akurasi devisa hasil ekspor.

Ketidaksesuaian data tersebut dinilai berdampak terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Baca Juga: The Economist Soroti Risiko Ekonomi, Akademisi Paramadina Ingatkan Pentingnya Pulihkan Kepercayaan Publik

Rosan mengatakan praktik under invoicing dan overpricing selama ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini, dengan banyaknya underinvoicing dan praktik overpricing, tentu berdampak pada perpajakan, royalti, devisa, bahkan mendistorsi perdagangan,” ujar Rosan.

Sebagai tahap awal, mulai Juni 2026 eksportir diwajibkan melaporkan transaksi penjualan dan ekspor sumber daya alam kepada Danantara.

Baca Juga: Distribusi Dapur MBG Jadi Sorotan Setelah Daerah Rawan Pangan Minim Fasilitas SPPG Pemerintah Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini