Pemerintah berencana melanjutkan pembahasan aturan tersebut bersama seller serta pengelola marketplace agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak merugikan ekosistem.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen, jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi,” kata Budi Santoso.
Revisi regulasi ini diperkirakan menjadi salah satu kebijakan perdagangan digital paling penting pada 2026 karena berpotensi memengaruhi pola bisnis marketplace nasional secara luas.
Bagi pelaku UMKM, aturan baru tersebut diharapkan membuka peluang promosi lebih besar, sementara konsumen memperoleh kepastian informasi produk dan perlindungan transaksi digital lebih baik.****