bisnis

Kemendag Bocorkan Lima Fokus Revisi E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen Digital Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:50 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan lima fokus revisi aturan toko online untuk memperkuat perlindungan UMKM dan konsumen digital Indonesia di tengah pertumbuhan e-commerce nasional. (Dok. Instagram @budisantosofficial)

Fokus kedua berkaitan dengan fasilitasi legalitas pelaku usaha supaya UMKM yang berkembang dapat naik kelas dan memperluas akses pasar digital.

Kemudian, pemerintah ingin memastikan transparansi kemitraan operasional antara platform marketplace dan penjual melalui aturan yang lebih jelas dan terukur.

Baca Juga: Siswi Makassar Gagal Paskibraka Meski Nilai Tinggi, Transparansi Seleksi Kini Jadi Sorotan Publik Nasional

“Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk, terakhir menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif,” kata Budi Santoso.

Langkah tersebut dinilai penting karena sektor perdagangan digital kini tidak hanya melibatkan penjual dan platform, tetapi juga kepentingan perlindungan konsumen nasional.

Ribuan Sanksi Dilayangkan untuk Pelaku Usaha Digital Bermasalah Nasional

Kemendag mengungkapkan selama periode 2024 hingga pertengahan 2025 telah diterbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi terhadap pelaku usaha digital bermasalah.

Baca Juga: Startup Tiongkok Luncurkan Kalung AI Penerjemah Suara Kucing, Bisakah Teknologi Ini Memahami Emosi Hewan

Sanksi tersebut mencakup pemblokiran layanan sementara hingga memasukkan puluhan pelaku usaha ke daftar hitam perdagangan elektronik nasional.

Budi Santoso menegaskan aturan perdagangan offline harus tetap berlaku dalam aktivitas perdagangan online tanpa pengecualian terhadap platform digital.

Selain itu, platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia untuk memastikan kepastian hukum serta pengawasan pemerintah berjalan efektif.

Baca Juga: Prabowo Siapkan 400 Calon Pemimpin BUMN Lewat Program P3MD Untuk Perkuat Transformasi Korporasi Negara

“Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada triwulan empat 2024,” ujar Budi Santoso.

Ia menambahkan sebanyak tujuh pelaku usaha dikenai sanksi serupa pada triwulan pertama 2025 dan 48 pelaku usaha pada triwulan kedua 2025.

Pemerintah Ingin Seller Platform dan Konsumen Sama Sama Terlindungi Adil

Menurut Budi Santoso, revisi Permendag 31/2023 juga bertujuan membangun keseimbangan hubungan antara regulator, marketplace, penjual, dan konsumen digital.

Baca Juga: IHSG dan Rupiah Tertekan Tajam, Analis Soroti Ketergantungan Pasar Indonesia Pada Modal Asing Global Hari Ini

Halaman:

Tags

Terkini