Penerimaan Dividen Pemprov DKI Jakarta Ikut Menjadi Sorotan Publik
CBA mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima dividen sekitar Rp36,1 miliar pada 2025 dari PT Delta Djakarta.
Baca Juga: Danantara Fokus Integrasi Digital BUMN dan Pengembangan Sovereign AI Nasional untuk Efisiensi
Sementara pada 2024, dividen yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari korporasi tersebut mencapai sekitar Rp59 miliar.
Uchok Sky menilai besaran penerimaan itu perlu diaudit secara terbuka agar masyarakat memahami hubungan antara laba korporasi dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
“Maka untuk itu, tidak ada salahnya jika CBA mendorong Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan atas keanehan laporan keuangan PT Delta Djakarta tersebut,” ujarnya.
Ia meminta Kejati DKI Jakarta menelusuri mekanisme penerimaan dividen hingga masuk ke kas daerah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Riwayat Kepemilikan Saham Delta Djakarta Kerap Menjadi Perdebatan Publik
Isu kepemilikan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI Jakarta sebelumnya beberapa kali memicu perdebatan dalam pembahasan kebijakan daerah.
Dalam sejumlah pemberitaan media nasional sebelumnya, rencana pelepasan saham korporasi tersebut sempat muncul ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas optimalisasi aset daerah.
Namun hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Delta Djakarta melalui kepemilikan sekitar 26,25 persen saham.
CBA menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam korporasi produsen minuman beralkohol membuat transparansi laporan keuangan dan pembagian dividen menjadi isu penting bagi publik.
“Kasus dividen Pemerintah DKI Jakarta yang laba kecil tapi dividen besar, dan laba besar tapi dividennya kecil perlu dibuka secara terang kepada publik,” kata Uchok Sky.****