THE BOTTOM LINE:
- Dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp357 miliar membuka indikasi praktik terorganisasi di layanan keimigrasian.
- Nilai dugaan aliran dana mencapai Rp357 miliar dengan modus yang diduga melibatkan perusahaan cangkang.
- Kasus ini memunculkan tuntutan perbaikan sistem pengawasan dan transparansi layanan keimigrasian Indonesia.
BISNISNEWS.COM - Dugaan korupsi imigrasi Rp357 Miliar, mengapa praktik Ini Bisa Berjalan Bertahun-Tahun?
Bagaimana ribuan WNA diiduga memanfaatkan perusahaan cangkang untuk memperoleh dokumen keimigrasian secara tidak semestinya hingga menyeret Pejabat tinggi ke pusaran kasus?
Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Rp357 Miliar, KPK Bongkar Skema Perusahaan Cangkang di Imigrasi
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp357 miliar yang diduga terkait praktik penerbitan dokumen keimigrasian.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan pungutan ilegal.
Tetapi juga penggunaan perusahaan cangkang untuk memenuhi persyaratan administrasi WNA yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia.
KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
KPK Ungkap Dugaan Skema Terorganisasi dalam Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Penyidik KPK menduga praktik korupsi berlangsung melalui mekanisme yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan keimigrasian.
Dokumen izin tinggal terbatas atau KITAS serta izin tinggal tetap atau KITAP disebut menjadi objek utama dalam perkara yang sedang diusut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik tersebut diduga menghasilkan dana ratusan miliar rupiah dari pengurusan dokumen WNA.
"Kami menemukan adanya aliran dana yang nilainya sangat besar dan terkait dengan proses layanan keimigrasian," kata Setyo dalam keterangan resmi KPK.