THE BOTTOM LINE:
- ABDI, PSMTI, dan korporasi teknologi gelar pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi untuk perkuat kepatuhan UU PDP 2026
- Training Data Protection Executive di Jakarta cetak SDM kompeten berbasis 19 unit SKKNI demi mitigasi ancaman siber nasional
- Kolaborasi lintas organisasi dorong penguatan keamanan data pribadi Indonesia di tengah percepatan transformasi digital korporasi
BISNISNEWS.COM - Mampukah korporasi Indonesia melindungi data pribadi ketika serangan siber terus meningkat dan regulasi makin ketat?
Siapa yang akan memastikan kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administratif, di tengah percepatan transformasi digital nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia kompeten?
ABDI dan PSMTI Cetak Eksekutif Pelindungan Data, Jawab Tantangan Keamanan Siber Nasional
Transformasi digital yang berlangsung cepat mendorong kebutuhan mendesak terhadap penguatan pelindungan data pribadi di berbagai sektor.
Menjawab tantangan itu, Asosiasi Big Data & AI bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menggelar Training Data Protection Executive pada Senin, 19/05/2026.
Pelatihan berlangsung hingga Rabu, 21/05/2026 di Equity Tower lantai 42A kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menggandeng Mastersystem sebagai mitra strategis sekaligus IBM Partners resmi untuk memperkuat implementasi teknologi pelindungan data.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya perhatian nasional terhadap tata kelola data pasca implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pelatihan Nasional Berbasis Standar Kompetensi Resmi Pemerintah
Program ini dirancang mencetak Pejabat Pelaksana Pelindungan Data Pribadi sesuai amanat regulasi nasional.
Materi pembelajaran mengacu pada 19 Unit Kompetensi dalam SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Standar tersebut menjadi acuan peningkatan kapasitas profesional dalam tata kelola keamanan informasi nasional.