OTT Imigrasi Jakarta Barat Menyeret Sejumlah Pejabat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Memasuki Babak Baru Setelah Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, serta logam mulia.
Respons Singkat Silmy Karim Sebelum Mendatangi KPK
Sebelum muncul di Gedung KPK, Silmy sempat merespons pertanyaan wartawan melalui pesan singkat.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," kata Silmy dalam pesan kepada wartawan.
Hingga Rabu malam, KPK belum menyampaikan status hukum Silmy Karim maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah kedatangannya ke Gedung Merah Putih.
Baca Juga: IHSG Terendah Lima Tahun, Mengapa Investor Global Mulai Menjauhi Pasar Saham Indonesia Saat Ini?
Kasus Menjadi Sorotan Karena Menyentuh Layanan Keimigrasian
Perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.
Menurut informasi yang disampaikan KPK, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan KITAS dan KITAP di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta sejauh mana keterkaitan para pejabat yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.****