BI juga mencatat pembelian surat berharga negara di pasar sekunder mencapai Rp123,1 triliun secara year-to-date sebagai bagian dari koordinasi fiskal-moneter.
Pembatasan Pembelian Dolar dan Likuiditas Perbankan Tetap Longgar
BI bersama Kementerian Keuangan menjaga likuiditas perbankan tetap longgar dengan pertumbuhan uang primer mencapai 14,1 persen secara tahunan.
Di sisi lain, pembatasan pembelian dolar diterapkan dengan menurunkan batas transaksi tanpa underlying dari 100.000 Dolar AS menjadi 50.000 Dolar AS per bulan.
BI juga menyiapkan penurunan lanjutan hingga 25.000 Dolar AS untuk memperkuat pengendalian permintaan valuta asing domestik.
Penguatan Pasar Offshore dan Pengawasan Sistem Keuangan Diperketat
Strategi lanjutan mencakup penguatan intervensi di pasar offshore melalui partisipasi bank domestik dalam transaksi non-deliverable forward di luar negeri.
Baca Juga: Mengapa Inflasi Indonesia April 2026 Tetap Rendah di Tengah Lonjakan Tarif Transportasi Nasional
Langkah ini bertujuan meningkatkan pasokan valuta asing dan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di pasar global.
BI juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebagai latar belakang, tekanan terhadap rupiah sebelumnya juga dipengaruhi dinamika global seperti penguatan dolar AS dan ketegangan geopolitik, sebagaimana dilaporkan berbagai media arus utama dalam beberapa pekan terakhir.****