Agenda tersebut meliputi peningkatan free float, penguatan investor institusional domestik, dan reformasi tata kelola emiten.
Langkah ini dinilai sejalan dengan dorongan otoritas dalam beberapa tahun terakhir untuk memperdalam pasar keuangan nasional.
Kusfiardi menegaskan kedaulatan finansial bukan berarti menutup akses investasi asing.
“Financial sovereignty adalah membangun kapasitas institusional domestik agar pasar nasional memiliki autonomous stabilizing power,” tegasnya.
Ia menilai momentum Mei 2026 harus menjadi evaluasi besar dalam membangun pasar modal yang lebih tangguh dan kredibel.****
Artikel Terkait
Kasus PT AKT Memanas, Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Usai Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Batu Bara
Prabowo Minta Publik Tetap Tenang Saat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Jadi Sinyal Ketahanan Nasional Hadapi Tekanan Global
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Pernyataan Prabowo Soal Fundamental Kuat Jadi Sorotan Di Tengah Gejolak Dunia
CBA Soroti Kasus 28 Korporasi Sumatera, Akankah Polri Buka Progres Pengusutan Dugaan Kerusakan Lingkungan
Pencabutan Izin 28 Korporasi Sumatera, CBA Minta Langkah Hukum Polri dalam Dugaan Bencana Ekologis
Krisis Reputasi Ancam Korporasi, Respons Dua Jam Pertama Jadi Penentu Utama Tangani Isu Viral Medsos
Pelemahan Rupiah Bikin Harga di Desa Naik Meski Warga Tak Pernah Bertransaksi Dolar AS Secara Langsung
Harga Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS Setelah Serangan Drone UEA, Apa Dampaknya Bagi Stabilitas Energi
Rupiah Melemah ke Rp17.500 Per Dolar AS, Seberapa Besar Ancaman Kenaikan Harga Bagi Ekonomi Saat Ini
Danantara Beli Saham GoTo, DPR Soroti Langkah Investasi Digital di Tengah Ketidakpastian Pasar Modal