Mitigasi Risiko Energi Dilakukan Pasca Gangguan Jalur Global Strategis
Pemerintah juga menjalankan langkah mitigasi komprehensif pasca penutupan Selat Hormuz akibat ketegangan di Timur Tengah.
Jalur tersebut selama ini menjadi salah satu rute penting bagi sekitar 20 persen pasokan minyak mentah yang digunakan Indonesia.
Langkah mitigasi mencakup diversifikasi impor energi, optimalisasi pasokan domestik, serta peningkatan penggunaan biofuel.
“Langkah lainnya termasuk peningkatan kinerja kilang, penguatan kerja sama bilateral, dan kebijakan konsumsi energi yang efisien,” ujar Laode.
Reformasi Regulasi Migas Jadi Kunci Tarik Investasi Global Lebih Besar
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah melakukan transformasi regulasi dengan fleksibilitas skema kontrak bagi investor.
Baca Juga: MNC Group Ajukan Banding Usai Putusan Rp531,5 Miliar dalam Gugatan CMNP Jadi Sorotan Publik Luas
Investor kini dapat memilih atau beralih antara skema Gross Split dan Cost Recovery sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko proyek.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif fiskal berbasis keekonomian proyek serta mempercepat proses perizinan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
Laode menegaskan reformasi ini bertujuan memberikan kepastian usaha sehingga investasi dapat bergerak lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya
Komitmen Swasembada Energi Jadi Fokus Utama Pemerintah ke Depan
Langkah strategis ini sejalan dengan visi swasembada energi dalam agenda pembangunan nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
Pemerintah berupaya menjaga kedaulatan energi di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang dan penuh ketidakpastian.
Laode menegaskan Indonesia tidak hanya menawarkan sumber daya, tetapi juga peluang investasi yang konkret bagi pelaku industri global.
“Reformasi sedang berlangsung dan pemerintah mengundang investor untuk menjadi bagian dari pengembangan sektor hulu migas Indonesia,” ujarnya.****
Artikel Terkait
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun Triwulan I 2026, Sektor Mineral Masih Mendominasi Pertumbuhan Nasional
Realisasi Investasi Hilirisasi 2026 Naik 8,2 Persen, Pemerataan Ekonomi Luar Jawa Semakin Terlihat Signifikan
Putusan PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Ganti Rugi 28 Juta Dolar AS
Sengketa CMNP Vs MNC Asia Holding Berakhir, Hakim Nyatakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Lama
Uya Kuya Gelar Sayembara Rp1 Juta Bongkar Pelaku Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Alasan Lengkapnya
Hoaks 750 Dapur MBG Seret Nama Uya Kuya, Sayembara Diluncurkan Bantu Polisi Ungkap Pelaku
MNC Group Ajukan Banding Usai Putusan Rp531,5 Miliar dalam Gugatan CMNP Jadi Sorotan Publik Luas
Klarifikasi BGN Soal 19.000 Sapi Program Makan Bergizi Gratis dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Harga Pangan
Pemerintah Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun, Saldo Anggaran Lebih Capai Rp420 Triliun Tetap Aman
Likuiditas Valas Perbankan Masih Aman, OJK Pastikan Kebutuhan Nasabah Terpenuhi Tanpa Risiko Nilai Tukar