THE BOTTOM LINE:
- Isu izin lintas pesawat militer Amerika Serikat muncul dari dokumen bocor yang belum dikonfirmasi pemerintah secara resmi.
- DPR menilai akses militer asing sangat sensitif dan harus melalui mekanisme hukum nasional serta diplomasi yang ketat.
- Kerja sama pertahanan kedua negara mencakup teknologi militer pelatihan dan kesiapan operasional jangka panjang strategis
BISNISNEWS.COM - Apakah benar pesawat militer asing bisa bebas melintas di langit Indonesia tanpa izin?
Bagaimana sikap pemerintah menghadapi isu sensitif yang menyangkut kedaulatan udara nasional ini?
Sikap Tegas Pemerintah Soal Kedaulatan Wilayah Udara Nasional Indonesia
Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Dudung Abdurachman menegaskan pesawat militer asing tidak boleh melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi sesuai hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (21/4/2026) sebagai respons atas isu yang berkembang di publik.
“Oh ya itu sudah hukum internasional ya tidak bolehlah ya,” kata Dudung Abdurachman.
Dudung Abdurachman menilai prinsip kedaulatan udara merupakan hal mendasar yang tidak dapat dinegosiasikan dalam hubungan pertahanan antarnegara.
Ia menambahkan bahwa setiap aktivitas militer asing di wilayah udara Indonesia wajib mengikuti prosedur izin resmi dari pemerintah.
Isu Dokumen Bocor Picu Spekulasi Publik dan Politik Nasional
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen pertahanan Amerika Serikat yang menyebut rencana akses lintas udara di wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam kerja sama pertahanan kedua negara.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia terkait kebenaran isi dokumen tersebut.