• Kamis, 4 Juni 2026

Kelompok Anti Korupsi Soroti Tambang Emas Banyuwangi Terkait Zona Konservasi dan Dugaan Konflik Kepentingan

Photo Author
Banny Rachman, Bisnisnews.com
- Rabu, 22 April 2026 | 22:33 WIB
Ilustrasi gugusan pulau kecil Banyuwangi yang menjadi bagian dari diskusi publik terkait izin tambang emas Banyuwangi (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi gugusan pulau kecil Banyuwangi yang menjadi bagian dari diskusi publik terkait izin tambang emas Banyuwangi (Dok. Kreasi Dola AI)

THE BOTTOM LINE:

 

  • WIUP PT Damai Suksesindo seluas 6.558 hektar diduga masuk wilayah konservasi pesisir Banyuwangi
  • Kelompok Pegiat Anti Korupsi ungkap potensi pelanggaran UU pesisir dan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Kepemilikan saham pejabat di induk korporasi dinilai berisiko memicu konflik kepentingan kebijakan

BISNISNEWS.COM - Apakah batas tambang emas boleh menyentuh pulau kecil dan pesisir sensitif?

Lalu, bagaimana publik memastikan kebijakan tetap objektif ketika muncul dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam proyek tersebut?

Sorotan WIUP Tumpang Pitu Memicu Kekhawatiran Ekologi dan Tata Kelola

Kelompok Pegiat Anti Korupsi (KPAK) menyoroti Wilayah Izin Usaha Pertambangan emas milik PT Damai Suksesindo di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Baca Juga: Target Investasi Indonesia Rp13.000 Triliun Dinilai Realistis Didukung Minat Investor Global yang Masih Tinggi

Koordinator kelompok, Ance Prasetyo, menyebut luasan 6.558,46 hektar diduga memasuki zona konservasi pesisir dan pulau kecil berdasarkan peta OneMap.

Ia menilai kondisi ini berpotensi mengancam ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir jika tidak segera dikoreksi sejak tahap eksplorasi.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Sorotan

Ance Prasetyo menjelaskan wilayah WIUP mencakup Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga gugusan Pulau Bedil yang tergolong kawasan sensitif.

Baca Juga: Hungaria Siap Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Negara, Ini Dampak Besar Kebijakan Baru Peter Magyar

Ia merujuk UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Cipta Kerja yang memprioritaskan pulau kecil untuk konservasi, pariwisata, dan perikanan.

Selain itu, larangan aktivitas tambang yang merusak lingkungan ditegaskan dalam Pasal 35 huruf K sebagai batasan hukum yang harus dipatuhi korporasi.

Dugaan Konflik Kepentingan Menteri KKP Jadi Perdebatan Publik

Kelompok tersebut juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Bantuan Pangan Serap Pasokan Minyakita, Ini Dampaknya Terhadap Harga dan Distribusi di Pasar Tradisional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini