Data menunjukkan kepemilikan saham Wahyu Sakti Tranggono sekitar 1,03 persen di PT Merdeka Copper Gold sebagai induk korporasi PT Damai Suksesindo.
“Bagaimana pengawasan bisa objektif jika pimpinan lembaga memiliki afiliasi saham pada korporasi terkait,” ujar Ance Prasetyo dalam keterangannya.
Latar Belakang Investasi Tambang dan Regulasi Lingkungan Indonesia Terkini
Isu tambang Tumpang Pitu sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena potensi dampak lingkungan dan sosial di wilayah pesisir Banyuwangi.
Baca Juga: Ketimpangan Ekonomi 2026 Menguat Saat Kekayaan 50 Orang Terkaya Setara 55 Juta Penduduk Nasional
Pemerintah melalui berbagai regulasi terus menekankan keseimbangan antara investasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan kegiatan tambang yang terbukti merugikan masyarakat dan ekosistem.
Desakan Audit Transparan dan Evaluasi Izin Tambang Oleh Pemerintah
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak evaluasi atau pencabutan WIUP yang mencakup wilayah pulau kecil dan pesisir sensitif.
Mereka juga meminta audit lingkungan transparan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan.
“Jangan sampai hukum dikalahkan kepentingan korporasi dan jabatan publik melindungi investasi pribadi,” tegas Ance Prasetyo.****
Artikel Terkait
Ketimpangan Ekonomi 2026 Menguat Saat Kekayaan 50 Orang Terkaya Setara 55 Juta Penduduk Nasional
Bantuan Pangan Serap Pasokan Minyakita, Ini Dampaknya Terhadap Harga dan Distribusi di Pasar Tradisional
Hungaria Siap Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Negara, Ini Dampak Besar Kebijakan Baru Peter Magyar
Target Investasi Indonesia Rp13.000 Triliun Dinilai Realistis Didukung Minat Investor Global yang Masih Tinggi