Ia menyebut korban beruntung segera melapor sehingga rekening dapat diblokir sebelum seluruh saldo habis terkuras pelaku.
"Beruntung korban cepat melapor sehingga rekening segera diblokir dan tidak seluruh dana terkuras," katanya dikutip dari Koropak.com, publisher partner Promedia Group.
Kasus tersebut kemudian memunculkan sorotan terkait keamanan layanan mobile banking yang kini menjadi tulang punggung transaksi digital masyarakat.
Komisi II DPRD Minta Penyelesaian Transparan dan Perlindungan Konsumen Digital
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, meminta penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Ia menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa layanan perbankan digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: 300 Titik Tambang Emas Ilegal Sumbar Bertahan Karena Cadangan Aluvial Dinilai Masih Sangat Melimpah
"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap telepon, pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang berkaitan dengan layanan perbankan," ujar Rahmat Sutarman.
"Kejahatan digital sekarang semakin beragam," tambahnya.
Hingga Kamis (28/05/2026), belum terdapat kesepakatan antara korban dan pihak korporasi perbankan terkait tanggung jawab kerugian tersebut.
Korporasi Perbankan Sebut Dugaan Akses Berasal dari Pihak Luar
Perwakilan BCA dalam audiensi tersebut menyatakan dugaan awal mengarah pada akses ilegal oleh pihak luar melalui aplikasi mobile banking milik nasabah.
Pihak korporasi menegaskan hasil penelusuran sementara belum menemukan indikasi keterlibatan internal maupun kebocoran sistem perbankan.
"Dari hasil penelusuran sementara, tidak ada indikasi keterlibatan internal," kata Perwakilan BCA.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar AS Meski BI Rate Naik, Pasar Mulai Khawatir Dampak Ekonomi Nasional