THE BOTTOM LINE:
- Pengembalian dana Rp28,26 miliar oleh korporasi BNI selesai lebih cepat dari target, meredam kekhawatiran nasabah CU Paroki Aek Nabara.
- Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal perbankan untuk menjaga kepercayaan publik jangka panjang.
- OJK mendorong transparansi dan investigasi menyeluruh sebagai langkah menjaga stabilitas sektor keuangan nasional
BISNISNEWS.COM - Apakah pengembalian dana miliaran rupiah cukup untuk memulihkan kepercayaan nasabah?
Bagaimana korporasi perbankan memastikan kasus serupa tak kembali terjadi di masa depan?
Pengembalian Dana Nasabah Rampung Lebih Cepat dari Target Awal
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menuntaskan pengembalian dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp28,26 miliar pada Rabu (22/04/2026).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Investasi AS Melalui Reformasi Fiskal dan Digitalisasi Ekonomi Nasional Indonesia
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan seluruh dana telah dikembalikan melalui transfer bertahap kepada pihak koperasi tersebut.
BNI mentransfer Rp21,25 miliar untuk melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
Proses ini diselesaikan lebih cepat dari target awal yang direncanakan pada Jumat (24/04/2026), menunjukkan percepatan langkah penyelesaian oleh korporasi.
Permintaan Maaf BNI dan Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik
BNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara atas dampak yang ditimbulkan.
Munadi Herlambang mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang muncul akibat kasus dugaan penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut.
“Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujar Munadi.
BNI juga mengapresiasi kesabaran dan kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung hingga tuntas.