Pemerintah berupaya memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan.
"Fasilitas harus tepat sasaran," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan alasan penyempitan penerima insentif.
Sebagai latar belakang, pemerintah sejak 2018 memberikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk mendorong kepatuhan dan pertumbuhan usaha kecil.
Kini fokus kebijakan bergeser dari perluasan insentif menuju peningkatan akurasi sasaran penerima fasilitas.
Keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keadilan pajak dan dorongan agar UMKM tetap naik kelas.****