ekonomi

PPh Final UMKM Dibatasi, Mengapa CV dan PT Kini Kehilangan Fasilitas Pajak Favorit Para Pelaku Usaha

Rabu, 3 Juni 2026 | 09:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM dalam reformasi perpajakan 2026. (Dok Instagram @menkeuri)

Pemerintah berupaya memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan.

"Fasilitas harus tepat sasaran," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan alasan penyempitan penerima insentif.

Sebagai latar belakang, pemerintah sejak 2018 memberikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk mendorong kepatuhan dan pertumbuhan usaha kecil.

Baca Juga: Kritik Dino Patti Djalal Soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo Picu Perdebatan Efektivitas Diplomasi Indonesia

Kini fokus kebijakan bergeser dari perluasan insentif menuju peningkatan akurasi sasaran penerima fasilitas.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keadilan pajak dan dorongan agar UMKM tetap naik kelas.****

Halaman:

Tags

Terkini