• Kamis, 4 Juni 2026

Penghapusan PPh Final UMKM Untuk CV Dan PT Ubah Peta Pertumbuhan Usaha Kecil Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 07:00 WIB
Kebijakan baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal PPh Final UMKM memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara keadilan pajak dan pertumbuhan usaha kecil. (Dok Instagram @menkeuri)
Kebijakan baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal PPh Final UMKM memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara keadilan pajak dan pertumbuhan usaha kecil. (Dok Instagram @menkeuri)

Pemerintah berupaya memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan.

"Fasilitas harus tepat sasaran," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan alasan penyempitan penerima insentif.

Sebagai latar belakang, pemerintah sejak 2018 memberikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk mendorong kepatuhan dan pertumbuhan usaha kecil.

Baca Juga: Kritik Dino Patti Djalal Soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo Picu Perdebatan Efektivitas Diplomasi Indonesia

Kini fokus kebijakan bergeser dari perluasan insentif menuju peningkatan akurasi sasaran penerima fasilitas.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara keadilan pajak dan dorongan agar UMKM tetap naik kelas.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini