Sebagai latar belakang, OJK sebelumnya juga telah menutup ratusan entitas ilegal sepanjang tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan tren berulang dari praktik serupa.
Satgas PASTI menilai bahwa edukasi publik harus diperkuat untuk mencegah masyarakat terjebak dalam skema investasi bodong.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ziarah ke Makam Pendiri BNI Disambut Antusias Warga Banyumas Meski Hujan Turun
Pentingnya Verifikasi Legalitas Sebelum Berinvestasi di Berbagai Platform Keuangan
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu korporasi melalui kanal resmi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Langkah sederhana seperti mengecek izin usaha di situs resmi OJK dapat menjadi perlindungan awal terhadap potensi penipuan investasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas dan masuk akal.
Satgas PASTI menekankan bahwa prinsip high return selalu sejalan dengan high risk, sehingga kewaspadaan menjadi kunci utama dalam berinvestasi.
Upaya penghentian terhadap PT Malahayati Nusantara Raya diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku ilegal sekaligus edukasi bagi masyarakat luas.****