• Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari BGN, Apa Dampaknya Bagi Program Makan Bergizi Gratis Nasional

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 07:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional ke Nanik S. Deyang, setelah evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis selama 1,5 tahun. (Dok. bgn.go.id)
Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional ke Nanik S. Deyang, setelah evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis selama 1,5 tahun. (Dok. bgn.go.id)

Nanik S Deyang Dipercaya Memimpin BGN Ke Tahap Berikutnya

Dalam keputusan yang sama, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Sebelum mendapat promosi jabatan, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Baca Juga: Prabowo Pertanyakan Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Sudahkah Kesejahteraan Rakyat Benar-Benar Meningkat

"Untuk selanjutnya Bapak Presiden memutuskan untuk mengangkat saudara Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," kata Prasetyo Hadi.

Nanik dikenal memiliki pengalaman sebagai jurnalis senior sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan.

Pergantian Pimpinan Terjadi Saat MBG Jadi Program Strategis Nasional

Pergantian ini menjadi perhatian karena BGN merupakan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Prabowo Pertanyakan Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Sudahkah Kesejahteraan Rakyat Benar-Benar Meningkat

Program tersebut menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta menekan angka stunting.

Sebelumnya, Dadan Hindayana dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 dan berperan dalam membangun fondasi awal organisasi serta pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai bagian dari restrukturisasi kepemimpinan lembaga tersebut.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini