• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi MBG Memasuki Babak Baru Setelah Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan

Photo Author
Tim Bisnis News, Bisnisnews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 14:15 WIB
Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan sebelum ditahan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok. Kreasi Dola AI)
Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan sebelum ditahan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok. Kreasi Dola AI)

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan sambil proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Andrie Wongso dari Penjual Kue Keliling Jadi Motivator Nasional, Ini Rahasia Mental Baja Kesuksesannya

Penahanan Mantan Kepala BGN Menandai Babak Penting Penyidikan

Pada Hari Selasa, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

Baca Juga: PPh Final UMKM Dibatasi, Mengapa CV dan PT Kini Kehilangan Fasilitas Pajak Favorit Para Pelaku Usaha

Latar Belakang Kasus dan Jaminan Program Tetap Berjalan

Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Meski proses hukum berjalan, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa program MBG tetap dilanjutkan karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas dan menjadi prioritas nasional.

Baca Juga: Utang Negara Jadi Sorotan, PDIP Ungkap Tantangan Fiskal Indonesia Dan Dampaknya Bagi Masyarakat Produktif

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut sehingga ruang pembelaan masih terbuka sesuai asas praduga tak bersalah.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini