THE BOTTOM LINE:
- WIUP PT Damai Suksesindo seluas 6.558 hektar diduga masuk wilayah konservasi pesisir Banyuwangi
- Kelompok Pegiat Anti Korupsi ungkap potensi pelanggaran UU pesisir dan putusan Mahkamah Konstitusi
- Kepemilikan saham pejabat di induk korporasi dinilai berisiko memicu konflik kepentingan kebijakan
BISNISNEWS.COM - Apakah batas tambang emas boleh menyentuh pulau kecil dan pesisir sensitif?
Lalu, bagaimana publik memastikan kebijakan tetap objektif ketika muncul dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam proyek tersebut?
Sorotan WIUP Tumpang Pitu Memicu Kekhawatiran Ekologi dan Tata Kelola
Kelompok Pegiat Anti Korupsi (KPAK) menyoroti Wilayah Izin Usaha Pertambangan emas milik PT Damai Suksesindo di Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Koordinator kelompok, Ance Prasetyo, menyebut luasan 6.558,46 hektar diduga memasuki zona konservasi pesisir dan pulau kecil berdasarkan peta OneMap.
Ia menilai kondisi ini berpotensi mengancam ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir jika tidak segera dikoreksi sejak tahap eksplorasi.
Indikasi Pelanggaran Regulasi Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Sorotan
Ance Prasetyo menjelaskan wilayah WIUP mencakup Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga gugusan Pulau Bedil yang tergolong kawasan sensitif.
Ia merujuk UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Cipta Kerja yang memprioritaskan pulau kecil untuk konservasi, pariwisata, dan perikanan.
Selain itu, larangan aktivitas tambang yang merusak lingkungan ditegaskan dalam Pasal 35 huruf K sebagai batasan hukum yang harus dipatuhi korporasi.
Dugaan Konflik Kepentingan Menteri KKP Jadi Perdebatan Publik
Kelompok tersebut juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan.