"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan sambil proses hukum berlangsung.
Penahanan Mantan Kepala BGN Menandai Babak Penting Penyidikan
Pada Hari Selasa, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik.
Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Baca Juga: PPh Final UMKM Dibatasi, Mengapa CV dan PT Kini Kehilangan Fasilitas Pajak Favorit Para Pelaku Usaha
Latar Belakang Kasus dan Jaminan Program Tetap Berjalan
Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Meski proses hukum berjalan, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa program MBG tetap dilanjutkan karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas dan menjadi prioritas nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut sehingga ruang pembelaan masih terbuka sesuai asas praduga tak bersalah.****