PFI Nilai Tindakan Israel Langgar Sejumlah Hukum Internasional Penting
PFI menyatakan tindakan penghadangan armada bantuan diduga melanggar sejumlah instrumen hukum internasional terkait bantuan kemanusiaan dan kebebasan navigasi.
Organisasi itu merujuk Pasal 59 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Pasal 70 hingga 71 mengenai fasilitasi bantuan kemanusiaan.
PFI juga menyinggung UNCLOS 1982 Pasal 87 dan 90 tentang kebebasan navigasi di laut lepas serta Resolusi DK PBB 2417 Tahun 2018.
Menurut Rizal, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan ketidakberpihakan yang menjadi fondasi filantropi global modern.
“Filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara,” kata Rizal.
Pemerintah Indonesia Didesak Segera Tempuh Diplomasi Darurat Internasional Resmi
PFI mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik darurat melalui Kementerian Luar Negeri dan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia terkait.
Langkah itu mencakup permintaan akses konsuler penuh terhadap sembilan WNI yang ditahan serta pemantauan kondisi kesehatan dan keselamatan mereka.
PFI juga meminta pemerintah aktif menggalang dukungan di forum internasional guna mendorong pembebasan seluruh delegasi kemanusiaan.
Baca Juga: DSDI Danantara Mulai Awasi Ekspor SDA Demi Cegah Potensi Uang Gelap Perdagangan Komoditas Strategis
“Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan,” ujar Rizal.
Dalam pernyataannya, PFI turut mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan HAM PBB segera membuka koridor kemanusiaan menuju Gaza.
Krisis Gaza dan Solidaritas Global Kembali Jadi Perhatian Dunia
Krisis kemanusiaan di Gaza sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai organisasi internasional akibat terbatasnya akses bantuan pangan dan kesehatan bagi warga sipil.